Find Us On Social Media :

Street Manners: Pemotor Jangan Berhenti di Zebra Cross, Sudah Ditilang Dendanya Juga Mahal

By Ahmad Ridho, Kamis, 21 November 2019 | 10:57 WIB
Pemotor masih nekat berhenti di zebra cross bisa didenda Rp 500 ribu. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Kebiasaan buruk pengguna kendaraan saat berhenti di persimpangan jalan adalah melewati garis stop (zebra cross) yang sudah ditetapkan.

Banyak pemotor yang berhenti di zebra cross dengan alasan tidak mendapatkan ruang yang cukup untuk berhenti atau memberikan ruang tambahan untuk pengendara lain.

Sebenarnya, apa keuntungan pengguna motor berhenti di belakang garis stop?

Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) coba menjelaskanya.

Baca Juga: Ratusan Pemotor Terobos Zebra Cross, Pejalan Kaki Enggak Berani Nyeberang Jalan

"Faedah berhenti di belakang garis setop dan zebra cross, pertama, lalu lintas menjadi lebih tertib dan nyaman. Kedua, tidak kena sanksi," ucap Edo beberapa waktu lalu.

Berdasarkan undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 106 ayat 2 disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

Tambahan di ayat 4, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mematuhi ketentuan, rambu lalu lintas, marka jalan, dan lainnya.

Pada pasal 284, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.