PKB yang termurah yang tertera dalam STNK adalah Rp 98 ribu sedangkan yang termahal adalah Rp 35.046.000,-
Penghitungan termurah dan termahal adalah berdasarkah taksiran Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Dilarang Nembak KTP, Polisi Bagikan Tips Bayar Pajak Kendaraan yang Sudah Diblokir
NJKB ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Republik Indonesia No.14 Tahun 2019.
Untuk NJKB yang termurah ditetapkan oleh Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Republik Indonesia No.14 Tahun 2019 adalah motor dengan kapasitas 100 cc.
Motor dengan kapasitas 100 cc ini NJKB-nya adalah Rp 4,9 juta dengan rumusan NJKB X 2% maka PKBnya adalah Rp Rp 98 ribu.
Sedangkan untuk NJKB termahal yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Republik Indonesia No.14 Tahun 2019 adalah motor dengan kapasitas 1,923 cc.
Baca Juga: Tanpa KTP Asli Sesuai dengan STNK dan BPKB Enggak Bisa Bayar Pajak Motor, Begini Penjelasan Polisi
Motor dengan kapasitas 1,923 cc ini NJKB-nya adalah sekitar Rp 1,752,300,000 dengan rumusan NJKB X 2% maka PKB-nya adalah Rp 35.046.000,-.
Hitungan PKB ini merupakan pajak untuk wilayah DKI Jakarta, karena masing masing daerah memiliki peraturan PKB nya melalui Peraturan Gubernur.
Sedangkan untuk motor yang sudah tidak diproduksi lagi di tahun 2019 akan diatur dalam Peraturan Menteri tahun sebelumnya.