Find Us On Social Media :

Awas Modus Baru, Debt Collector Mangaku Polisi Sita Kendaraan Yang Masih Kredit

By Rabu, 27 November 2019 | 12:36
Debt collector yang mengaku polisi ditangkap anggota Polres Salatiga (KOMPAS.com)

Menurut Setyo Parjono, Kepala Cabang PT Arthaasia Finance Cabang Semarang, penarikan unit kendaraan yang bermasalah diserahkan kepada pihak ketiga yang berbadan hukum.

Namun, mengenai pengakuan sebagai polisi oleh pihak ketiga atau debt collector yang ditunjuk, menurut Setyo, hal itu tanpa diketahui pihak perusahaan sewa guna usaha (leasing).

"Kami hanya memberikan surat kuasa penarikan atas unit yang bermasalah kepada perusahaan yang bekerja sama dengan kami.

Baca Juga: Sering Bikin Resah Pemotor, Ternyata Segini Upah Debt Collector Sekali Sita Motor yang Kreditnya Macet

Soal pengakuan ketiga orang tersebut sebagai polisi, bukan atas perintah atau persetujuan kami," kata Setyo dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11/2019).

Setyo mengatakan, truk yang ditarik ketiga orang tersebut terdaftar atas nama debitur Budi Cahyono.

Truk yang dimaksud yaitu satu unit Isuzu berplat nomor H 1387 JR.

"Benar, debitur tersebut telah menunggak angsuran selama tujuh bulan, dan pihak kami sudah melakukan langkah persuasif, termasuk datang ke rumah yang bersangkutan di Sumberejo, Meteseh, Semarang," kata Setyo.

Baca Juga: Sering Berujung Bentrok dan Perampasan, Bolehkan Debt Collector Menyita Motor yang Nunggak Cicilan?

Namun, dia menilai debitur tersebut tidak memiliki itikad baik.

Bahkan, debitur melakukan pemalsuan plat nomor agar tidak terdeteksi, yakni dari plat H 1387 JR menjadi H 1388 JR.

"Dari laporan yang kami terima, saat penarikan unit kendaraan tersebut, tidak ada tindak kekerasan.

Bahkan, pengemudi truk juga juga dicarikan kendaraan agar bisa kembali ke tujuannya," kata Setyo.