Find Us On Social Media :

Awas Modus Baru, Debt Collector Mangaku Polisi Sita Kendaraan Yang Masih Kredit

By Aong, Rabu, 27 November 2019 | 12:36 WIB
Debt collector yang mengaku polisi ditangkap anggota Polres Salatiga (KOMPAS.com)

Baca Juga: Debt Collector Diamuk Massa Dan Ditembak Polisi, Ada Yang Luka-luka Sampai Meninggal Dunia

Polisi yang melakukan pengejaran berhasil menangkap para tersangka pada Sabtu (12/10/2019).

Sementara itu, salah satu pelaku yakni Khabib Latif mengungkapkan, dia mendapat upah Rp 1 juta untuk setiap penarikan unit kendaraan bermotor.

"Saya jasa penagihan khusus mobil, kalau berhasil mengambil dapat uang Rp 1 juta dari pihak leasing," kata dia.

PIHAK LEASING MEMBANTAH

Tiga orang debt collector yang mengaku sebagai polisi tersebut disebut bertindak atas inisiatif sendiri.

Menurut Setyo Parjono, Kepala Cabang PT Arthaasia Finance Cabang Semarang, penarikan unit kendaraan yang bermasalah diserahkan kepada pihak ketiga yang berbadan hukum.

Namun, mengenai pengakuan sebagai polisi oleh pihak ketiga atau debt collector yang ditunjuk, menurut Setyo, hal itu tanpa diketahui pihak perusahaan sewa guna usaha (leasing).

"Kami hanya memberikan surat kuasa penarikan atas unit yang bermasalah kepada perusahaan yang bekerja sama dengan kami.

Baca Juga: Sering Bikin Resah Pemotor, Ternyata Segini Upah Debt Collector Sekali Sita Motor yang Kreditnya Macet