Find Us On Social Media :

Ini Hasil Putusan MK, Motor Nunggak Kredit Gak Bisa Main Tarik Oleh Leasing dan Debt Collector, Ini Hasilnya

By Ardhana Adwitiya, Minggu, 12 Januari 2020 | 14:40 WIB
Ilustrasi debt collector. (istimewa)

Hal itu bertujuan untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.

Putusan ini dikeluarkan MK atas gugatan yang diajukan oleh pasangan suami istri asal Bekasi, Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi.

Suri dan Dewi mengajukan gugatan karena menilai kendaraan yang masih dicicilnya diambil-alih secara sepihak oleh perusahaan leasing tanpa melalui prosedur hukum yang benar.

Perusahaan tersebut juga melibatkan debt collector.