Find Us On Social Media :

Awas! Motor Parkir Sembarangan di Semarang Siap-siap Digembok Petugas

By , Rabu, 15 Januari 2020 | 14:00
Dishub Kota Semarang menertibkan pengendara motor parkir sembarangan. (Tribun Jateng)

Adapun Perda Kota Semarang nomor 1/2004 pasal 6 ayat 1 menjadi dasar hukum peraturan penggembokan kendaraan roda dua.

Endro menyebut pelanggaran parkir di Kota Semarang cukup tinggi.

Meski demikian, jumlah pelanggaran parkir tahun 2019 cenderung menurun.