Adapun Perda Kota Semarang nomor 1/2004 pasal 6 ayat 1 menjadi dasar hukum peraturan penggembokan kendaraan roda dua.
Endro menyebut pelanggaran parkir di Kota Semarang cukup tinggi.
Meski demikian, jumlah pelanggaran parkir tahun 2019 cenderung menurun.