Find Us On Social Media :

Cenderung Arogan, Warga Muak Terhadap Pengawalan Konvoi Moge dan Kendaraan Wisata Oleh Polisi, Kapolres Diultimatum

By Aong, Selasa, 21 Januari 2020 | 11:45 WIB
Pengawalan oleh polisi terhadap konvoi bis wisata (Wahyu Prihanta)

MOTOR Plus-online.com - Kekesalan warga dan masyarakat mencapai titik puncak dan muak terhadap pengawalan moge dan kendaraan lainnya. 

Sebab pengawalan moge cenderung arogan dan membayakan pengguna jalain lain dan masyarakat sekitar.

Terutama warga yang tinggalnya dilewati tempat wisata merasa muak karena seringnya konvoi.

Apalagi konvoi itu melanggar PP No. 43 tahun 1993, kendaraan yang dikawal tidak termasuk kendaraan yang mendapat prioritas.

Baca Juga: Jarak Terlalu Dekat, Video Tabrakan Beruntun Konvoi Yamaha NMAX, Korban Sampai Terseret di Jalan

Baca Juga: Buton Membara, Video 56 Rumah Hangus Dibakar, Satu Orang Disabet Senjata Tajam, Konvoi Motor Jadi Pemicu

Seperti kemarin (20/1) diungkapkan oleh Wahyu Prihanta dari Malang mengultimatum Kapolres dan Kasatlantas Kota Batu Malang.

Pak Wahyu unggah statusnya di akun facebook Wisata Pendidikan TEB Malang.

Berikut isi status: 

BAPAK KAPOLRES KOTA BATU, TOLONG HENTIKAN PENGAWALAN KENDARAAN WISATA DI KOTA BATU

Bapak Kapolres dan Bapak Kasatlantas Kota Batu, kami sudah sangat muak dengan model pengawalan polisi pada kendaraan wisata di Kota Batu.

Pada hari minggu kemarin, Tanggal 19 Januari 2020. Tim kami sengaja memantau iring2 an kendaraan yang di kawal polisi di area Karang Ploso. Karang ploso memang bukan wilayah Kota Batu, sengaja kami ambil lokasi itu karena arah kendaraan menuju Kota Batu sebelum percabangan lewat Bumiaji dan Pendem. Kami.ambil hari minggu untuk menghindari alasan iring-iringan sebagai perjalanan dinas.

Dalam pantauan kami, pada hari itu ada 6 pengawalan polisi, 2 menuju Batu satu diantaranya Moge dan 4 keluar Batu.

Pengawalan ini sudah mengganggu kepentingan umum, sementara semua pengguna jalan memiliki hak yang sama termasuk pejalan kaki.

Menurut PP No 43 tahun 1993, kendaraan yg dikawal di atas, tidak termasuk kendaraan yg mendapat prioritas. Dimana menurut peraturan tersebut, kendaraan yg mendapat prioritas pada pasal 67 adalah: 1. Damkar. 2. Ambulan.
3. Kendaraan yg sedang menolong laka lantas 4. Kendaraan kepala negara dan tamu negara asing 5. Iring-iringan pengantar jenazah 6. Komvoi, pawai dan kendaraan orang cacat 7. Kendaraan yg sedang mengangkut alat khusus.

Tolong Bapak Kapolres dan Kasatlantas, iring-iringan kendaraan wisata di Kota Batu dengan pengawalan polisi segera di hentikan. Mari hormati pengguna jalan lainnya.

Status ini ditulis dan dipertanggungjawabkan oleh: Wahyu Prihanta, Direktur TEB MALANG No HP. 081 136 0190.

Pak Wahyu juga kasih video lengkap pengawalan yang dilakukan polisi terhadap kendaraan wiasata.

Berikut video lengkapnya: