Find Us On Social Media :

Tilang Elektronik Akan Jerat Pemotor, Begini Sistem Penilangan dan Pembayaran Dendanya

By , Senin, 27 Januari 2020 | 13:38
Ilustrasi kamera ETLE untuk tilang elektronik di Jakarta (GridOto.com)

Apabila sudah terverifikasi jenis pelanggarannya, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi.

Surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pemotor yang melanggar paling lambat tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

Pelanggar diberikan waktu 7 hari setelah pengiriman surat konfirmasi untuk klarifikasi jika ada kesalahan dalam proses tilang.

Baca Juga: Mahasiswa Gugat UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi, Sebut Lampu Motor Jokowi Mati Enggak Ditilang

Klarifikasi dari pemilik motor dapat dilakukan melalui situs web https://www. etle-pmj.info, melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui Play Store, atau mengirimkan kembali belangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.

Pemilik motor bisa mengklarifikasi jika saat itu motor dikendarai orang lain, atau motor itu sudah bukan lagi miliknya namun belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.

Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.

Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan.

Baca Juga: Berita Populer Razia dan Polisi Lalu Lintas Sepanjang 2019: Pemilik Yamaha R15 Ditilang Gara-gara Lampu Mati Sebelah

Pelanggar punya waktu 7 hari setelah proses klarifikasi untuk membayar denda.

Denda tilang sebaiknya cepat dibayar karena STNK yang diblokir tidak akan bisa diperpanjang.

Kendaraan akan dianggap tidak memiliki surat-surat yang sah apabila STNK kendaraan dalam keadaan terblokir.

Namun, STNK yang terblokir bisa diaktifkan kembali jika sudah membayar denda tilang.