Find Us On Social Media :

Tilang Elektronik Akan Jerat Pemotor, Begini Sistem Penilangan dan Pembayaran Dendanya

By Ardhana Adwitiya, Senin, 27 Januari 2020 | 13:38 WIB
Ilustrasi kamera ETLE untuk tilang elektronik di Jakarta (GridOto.com)

Baca Juga: Berita Populer Razia dan Polisi Lalu Lintas Sepanjang 2019: Pemilik Yamaha R15 Ditilang Gara-gara Lampu Mati Sebelah

Pelanggar punya waktu 7 hari setelah proses klarifikasi untuk membayar denda.

Denda tilang sebaiknya cepat dibayar karena STNK yang diblokir tidak akan bisa diperpanjang.

Kendaraan akan dianggap tidak memiliki surat-surat yang sah apabila STNK kendaraan dalam keadaan terblokir.

Namun, STNK yang terblokir bisa diaktifkan kembali jika sudah membayar denda tilang.

Baca Juga: Ditilang Polisi Gara-gara Lampu Motor Gak Nyala, Mahasiswa Gugat UU LLAJ Ke Mahkamah Konstitusi

Denda yang dibayarkan sesuai jenis pelanggaran yang diatur Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.