Find Us On Social Media :

Tilang Elektronik Akan Jerat Pemotor, Begini Sistem Penilangan dan Pembayaran Dendanya

By , Senin, 27 Januari 2020 | 13:38
Ilustrasi kamera ETLE untuk tilang elektronik di Jakarta (GridOto.com)

Baca Juga: Ditilang Polisi Gara-gara Lampu Motor Gak Nyala, Mahasiswa Gugat UU LLAJ Ke Mahkamah Konstitusi

Denda yang dibayarkan sesuai jenis pelanggaran yang diatur Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.