Find Us On Social Media :

Naik Motor Masih Sering Buang Sampah Sembarangan? Waspada Dendanya Bikin Dompet Kempes, Ini Faktanya

By Galih Setiadi, Rabu, 29 Januari 2020 | 08:25 WIB
Ilustrasi pemotor buang sampah sembarangan. (istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Masih banyak pemotor yang hobi buang sampah sembarangan saat riding di jalan raya.

Banyak jenis sampah yang sering dibuang pengendara motor, enggak selalu sampah plastik.

Bahkan, sampai membuang puntung rokok setelah menikmati sebatang rokok.

Padahal, aturan buang sampah sembarangan saat berkendara punya denda yang bikin mencekik.

Baca Juga: Tilang Elektronik Akan Jerat Pemotor, Begini Sistem Penilangan dan Pembayaran Dendanya

Baca Juga: Pemotor Sadarlah, Beredar Larangan Boncengan Motor Lebih dari 2 Orang, Pilih Penjara atau Denda

Larangan tentang membuang sampah sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah.

Aturan tentang buang sampah sembarangan itu tepatnya ada di Pasal 126 Poin H.

Membuang sampah sembarangan juga berpotensi kecelakaan lalu lintas.

Dari aturan itu, ada denda dan hukuman penjara yang dijamin bikin kapok.

Baca Juga: Dendanya Bikin Panas Dingin, Begini Alasan Pemotor Tetap Nekat Berteduh di Flyover Saat Hujan