Find Us On Social Media :

Motor Listrik Akhirnya Resmi Pakai Pelat Nomor, Ada Penambahan Warna Biru

By Fadhliansyah, Rabu, 29 Januari 2020 | 13:50 WIB
Motor listrik pakai pelat nomor khusus. (MOTOR Plus/ Ridho)

Pelat nomor untuk kendaraan listrik (Korlantas Polri)

Baca Juga: Desainnya Unik Banget, Motor Listrik Newron EV-1 Ini Pakai Bodi Kayu

Polri memberikan penandaan pada TNKB Kbl berbasis baterai, berupa warna biru pada ruang masa berlaku TNKB sesuai peruntukan kendaraan berbasis listrik tersebut.

"Pembahasan sudah dilakukan focus group discussion (FGD) dan kajiaan telah dilakukan dengan tidak mengubah perkap dan regulasi tetap berdasarkan UU No 22 Tahun 2009," ucapnya.

Lantas mengapa ada tambahan warna biru?

"Pemberian warna khusus (biru) untuk kendaraan berbasis listrik sebagai upaya Polri untuk mendukung Perpres No 55 tahun 2019 pemberian insentif nonfiskal," ucapnya.

Baca Juga: AMPA Taiwan 2020, Tahunnya Motor Listrik dan Ajang Pameran Produsen Baterai

Halim mengaku, dengan penandaan warna khusus untuk memberikan tanda bagi instansi lain sebagai contoh bebas parkir, bebas masuk gage dan sebagainya.

Tak hanya itu, pemberian warna biru juga hasil rekomendasi dari FGD Korlantas Polri dan disetujui agar sesuai dengan program langit biru sebagai upaya untuk mengurangi pemanasan global.

TNKB sebagaimana dimaksud dalam 38 ayat (1) dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengamanan sesuai spesifikasi teknis.

Warna TNKB sebagai berikut:

a. Dasar hitam, tulisan putih untuk ranmor perseorangan dan ranmor sewa