Selain itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa menambahkan, bahwa kewenangan penerbitan surat kepemilikan bukan tugas Polri.
Tapi, kewenangan penerbitan surat kepemilikan juga jadi tugas Dinas Perhubungan (Dishub) khususnya di tingkat daerah.
Baca Juga: Sering Jadi Penyebab Kecelakaan, Sudah Tahu Belum Posisi Dibonceng di Motor yang Benar?
“Jadi ke depan, kami akan mengkaji lebih dalam lagi terkait bagaimana Kemenhub bisa ambil alih penerbitan SIM, STNK, dan BPKB ini,” ucap Nurhayati.
Legislator dapil Jawa Barat XI ini juga menerangkan, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sehingga jadi kewenangan Pemda melalui Dispenda dan tidak ada kewenangan kepolisian.
“Oleh karena itu, saya mendorong bersama Anggota Komisi V DPR RI yang lain agar ada revisi Undang-Undang," lanjutnya.
Baca Juga: Kasus Klitih Teror Yogyakarta, Pelakunya Remaja Bermotor Usia Sekolah, Disdikpora DIY Kesal
"Dan kami akan mengkaji bagaimana kesiapan Kementerian Perhubungan mengambil alih kewenangan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB,” tutup Nurhayati.
Bagaimana menurut kalian, Bro?