Find Us On Social Media :

Enggak Main-main! Pemotor Jangan Asal Pakai Helm, Tanpa Logo SNI Bisa Dipenjara 1 Bulan

By Ahmad Ridho, Senin, 10 Februari 2020 | 09:32 WIB
Pemotor yang menggunakan helm tanpa logo SNI bisa dipenjara atau denda Rp 250 ribu. (Instagram @dikyasarestabebdg)

MOTOR Plus-online.com - Masih banyak pemotor yang mengabaikan keselamatan saat berkendara.

Salah satu yang sering dianggap sepele adalah menggunakan helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Helm menjadi perangkat wajib sebelum naik motor.

Saat terjadi kecelakaan, helm bisa melindungi kepala dari benturan keras yang menyebabkan pemotor kehilangan nyawa.

Baca Juga: Helm Ada Sayapnya Dianggap Contek Tokoh Gundala, CEO Ojek Online Gaspol Langsung Bereaksi Keras

Baca Juga: Helmet Lovers Wajib Tahu, Begini Cara Menyimpan Helm yang Akan Lama Tidak Dipakai

Helm dengan logo SNI belakangan juga sudah banyak dijual dan menjadi perangkat wajib.

Logo SNI yang tercantum pada helm berarti pelindung kepala tersebut sudah lolos uji kelayakan dan menggunakan bahan berkualitas serta tahan terhadap benturan.

Helm berlogo SNI sudah melewati serangkaian pengujian yang ketat dan layak digunakan sehari-hari oleh pemotor.

Penggunaan helm dengan logo SNI sebenarnya sudah menjadi keharusan karena merujuk pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Jalan Raya, yang tertuang dalam Pasal 57 ayat 1 dan 2.