Find Us On Social Media :

Setelah Putusan MK, Ternyata Leasing dan Debt Collector Masih Bisa Tarik Motor Nunggak Kredit, Nah Loh

By Indra Fikri, Senin, 10 Februari 2020 | 14:22 WIB
Ilustrasi debt collector. (istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Perusahaan leasing (multilinance) masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur tanpa melalui pengadilan negeri (PN) pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Fidusia.

Putusan MK tersebut justru memperjelas Pasal 15 Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cedera Janji antara Debitur dan Kreditur.

“Jadi, leasing masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet yang sebelumnya telah diperingatkan. Dengan catatan, prosedur sudah dijalankan,” ujar Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Hal itu diungkapkan dalam acara Infobanktalknews Media Discussion dengan tema “Pasca-Putusan MK Tentang Fidusia: Leasing Masih Bisa Tarik Kendaraan Debitur Macet”, di Jakarta, Senin, 10 Februari 2020.

Baca Juga: Sering Meresahkan Pemotor, MK Putuskan Debt Collector dan Leasing Dilarang Sita Motor yang Nunggak Kredit

Baca Juga: Ini Hasil Putusan MK, Motor Nunggak Kredit Gak Bisa Main Tarik Oleh Leasing dan Debt Collector, Ini Hasilnya

Selain Suwandi, hadir sebagai pembicara adalah Bambang W. Budiawan, Kepala Departemen Pengawasan IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) OJK; Firman Wijaya, pengamat keuangan; dan Eko B. Suprianto, Chairman lnfobank Institute.

Menurut Suwandi, saat ini ada simpang-siur pendapat di masyarakat pasca-putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 soal Fidusia.

“Bahwa seolah-olah pemegang hak fidusia (leasing) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, tapi harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” jelas Suwandi.

Padahal, lanjut dia, sejatinya tidak demikian.