Find Us On Social Media :

Waspada, Ini 3 Tipe Konsumen Leasing Yang Wajib Berhadapan Dengan Debt Collector, Bisa Kena Hukum PidanaJuga

By Indra Fikri, Selasa, 11 Februari 2020 | 07:15 WIB
Ilustrasi motor baru yang bisa dikredit. (Harun/GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Akhir-akhir ini banyak leasing yang menawarkan kemudahan dengan Down Payment (DP) murah, hanya 10% atau lebih kecil.

Namun, permasalahan yang muncul kebanyakan ketika debitur tidak bisa membayar angsuran dan macet.

Dan, dalam praktiknya terkadang melibatkan pihak ketiga untuk menarik kendaraan hingga terjadi ekses.

Terkadang debitur macet ini sulit dihubungi dan tidak kooperatif dan mempertahankan kendaraannya, padahal dia telah lalai membayar kewajibannya.

Baca Juga: Setelah Putusan MK, Leasing dan Debt Collector Masih Bisa Tarik Kendaraan, Karena Alasan Kuat Ini

Baca Juga: Waduh, Pascaputusan MK Tentang Fidusia, Leasing Bakal Persulit Kredit Motor dan Mobil?

Ada juga, debitur macet justru minta perlindungan “LSM” agar tidak dikejar pihak ketiga. 

Selama ini perusahaan leasing mengklasifikasi empat kategori debitur yang macet:

l. Nasabah ada, unit (motor/mobil) ada;                                                                                  2. Nasabah ada, unit (motor/mobil) tidak ada;
3. Nasabah tidak ada, unit (motor/mobil) ada;
4. Nasabah tidak ada, unit (motor/mobil) tidak ada.

Nah, untuk kategori 2, 3, dan 4 tentu tidak bisa lewat pengadilan.

Padahal para debitur ini macet dan belum lunas, dan menimbulkan kerugian bagi leasing.

Baca Juga: Setelah Putusan MK, Ternyata Leasing dan Debt Collector Masih Bisa Tarik Motor Nunggak Kredit, Nah Loh

"Tiga Jenis nasabah tersebut juga bisa terkena hukum pidana berdasarkan UU Jaminan Fidusia Nomor 42 tahun 1999 pasal 35 dan 36," jelas Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Pasal 36
Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).