Find Us On Social Media :

Gara-gara Pemilik Motor Kredit Banyak yang Nunggak Cicilan, DP Naik 60 Persen dan BPKB Pakai Nama Leasing

By Ahmad Ridho, Selasa, 11 Februari 2020 | 09:09 WIB
Ilustrasi debt collector. (istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Bagi masyarakat yang enggak punya banyak uang tapi mau beli motor baru bisa dengan cara kredit.

Uang muka (DP) bisa disepakati berbarengan dengan tenor atau lamanya cicilan motor.

Tapi setelah motor didapat, enggak jarang pemilik motor mangkir dalam membayar cicilan yang sudah menjadi kewajibannya.

Selain itu banyak juga motor kredit bermasalah yang disalahgunakan.

Baca Juga: Waspada, Debt Collector Bisa Langsung Ambil Motor Nunggak Kreditan di Jalan, Ini Tiga Syaratnya

Baca Juga: Waspada, Ini 3 Tipe Konsumen Leasing Yang Wajib Berhadapan Dengan Debt Collector, Bisa Kena Hukum PidanaJuga

Mulai dari menggadaikan sampai mengoplos (menukar) komponen motor kreditan dengan motor lain.

Hal itu menjadi perhatian serius pihak leasing dan terus dipelajari solusi terbaik demi menghindari debitur bermasalah.

Untuk memantau keberadaan motor kreditan bermasalah, leasing terkadang melibatkan pihak ketiga untuk menarik kendaraan hingga menimbulkan kericuhan.

Selain itu, masalah lain yakni terkadang debitur macet ini sulit dihubungi dan tidak kooperatif dan mempertahankan kendaraannya, padahal dia telah lalai membayar kewajibannya.