Find Us On Social Media :

Harus Paham Nih, Jika Sudah Tidak Mampu Bayar Cicilan Motor, Over Kredit Diperbolehkan Tapi Dengan Syarat Ini

By Indra Fikri, Selasa, 11 Februari 2020 | 14:55 WIB
Ilustrasi motor kredit (Kompas.com)

Baca Juga: Setelah Putusan MK, Leasing dan Debt Collector Masih Bisa Tarik Kendaraan, Karena Alasan Kuat Ini

Jika itu terjadi diam-diam tanpa sepengetahuan leasing, maka adanya cidera janji atau wanprestasi.

"Bukan hanya wanprestasi saja, itu termasuk pelanggaran pasal 36 UU Jaminan Fidusia Nomor 42 tahun 1999," beber Suwandi.

Bunya pasal 36 UU Jaminan Fidusia Nomor 42 tahun 1999: Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).