Find Us On Social Media :

Wacana Motor Boleh Lewat Jalan Tol Makin Ramai, Pihak Kepolisian Langsung Bereaksi Keras

By , , Rabu, 12 Februari 2020 | 08:15
Pemotor memasuki jalan tol Jagorawi Selasa (26/2/2019), wacana motor boleh lewat jalan tol makin ramai diperbincangkan (Instagram/@modifikasidotcom)

Sebelumnya pada PP 15/2005 hanya ditulis ayat 1 yang menyebutkan jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Peraturan itu ditetapkan pada 8 Juni 2009 oleh Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca Juga: Enggak Main-main! Pemotor Jangan Asal Pakai Helm, Tanpa Logo SNI Bisa Dipenjara 1 Bulan

Pihak kepolisian diwakili Kasubdit Pengawalan dan Patroli Jalan Raya Korlantas Polri Kombes Pol.Bambang Sentot Widodo mengatakan usulan mengenai motor masuk tol tidak ada.

Setahu saya belum ada usulan mengenai adanya wacana keinginan motor masuk ke jalan tol sejauh ini," kata Kombes Pol Bambang.

Selain itu, secara aturan, untuk motor masuk tol bersamaan dengan mobil atau kendaraan roda empat atau lebih tidak ada.

"Enggak ada aturannya motor lewat jalan tol barengan," kata Kombes Pol. Bambang.

Baca Juga: Sensasinya Itu Lo! Tanggapan Kawasaki Indonesia Biarpun Pasar Motor Sport Terus Tergerus Matic

Kombes Pol. Bambang menyebutkan masalah keselamatan menjadi fokus utama ketika motor diperbolehkan di jalan tol.

Terlebih soal prilaku pengendara yang belum sepenuhnya taat aturan.