MOTOR Plus-Online.com - Serius banget nih, enggak bisa sembarangan over kredit karena sanksinya berat.
Sanksinya bisa kurungan penjara atau denda puluhan juta rupiah.
Mungkin sepele mengganggap over kredit seperti jual beli biasa.
Penjual motor yang masih kredit dibeli pembeli.
Baca Juga: Akhirnya Terbongkar, Kenapa Debt Collector Sering Rampas Motor Penunggak Kredit di Jalanan
Si pembeli motor yang belum lunas angsurannya melanjutkan cicilan.
Tapi, ada pihak lain yang sebenarnya terikat dengan si penjual motor over kredit.
Ini diungkapkan Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Artinya, alih kredit atau over kredit boleh dilakukan dengan sepengetahuan leasing.
Lalu, debitur baru akan dianalisa kembali pengajuan kredit seperti awal, seperti survey, BI checking dan lain-lainnya.
"Ya, motor yang masih kredit mau diapakan harus sepengetahuan leasing. Karena nasabah sebagai pemberi fidusia dan kami (leasing) penerima fidusia, kami berhak menerima benefit dari objek yang dijual, dan itu termasuk hutang yang wajib dibayarkan," tambah Suwandi kepada MOTOR Plus-Online.com kemarin (11/2/2020).