Find Us On Social Media :

Jangan Sembarangan, Over Kredit Motor Diam-diam, Sanksi Penjara Atau Denda Puluhan Juta Rupiah

By , Rabu, 12 Februari 2020 | 11:10
Ilustrasi over kredit motor (Galih/MOTOR Plus Online)


MOTOR Plus-Online.com - Serius banget nih, enggak bisa sembarangan over kredit karena sanksinya berat.

Sanksinya bisa kurungan penjara atau denda puluhan juta rupiah.

Mungkin sepele mengganggap over kredit seperti jual beli biasa.

Penjual motor yang masih kredit dibeli pembeli.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar, Kenapa Debt Collector Sering Rampas Motor Penunggak Kredit di Jalanan

Baca Juga: Muncul Rencana DP Kredit Motor Naik 60 Persen dan BPKB Pakai Nama Leasing, Apa yang Jadi Penyebabnya?

Si pembeli motor yang belum lunas angsurannya melanjutkan cicilan.

Tapi, ada pihak lain yang sebenarnya terikat dengan si penjual motor over kredit.

Ini diungkapkan Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Artinya, alih kredit atau over kredit boleh dilakukan dengan sepengetahuan leasing.

Baca Juga: Waspada, Ini 3 Tipe Konsumen Leasing Yang Wajib Berhadapan Dengan Debt Collector, Bisa Kena Hukum PidanaJuga

Lalu, debitur baru akan dianalisa kembali pengajuan kredit seperti awal, seperti survey, BI checking dan lain-lainnya.

"Ya, motor yang masih kredit mau diapakan harus sepengetahuan leasing. Karena nasabah sebagai pemberi fidusia dan kami (leasing) penerima fidusia, kami berhak menerima benefit dari objek yang dijual, dan itu termasuk hutang yang wajib dibayarkan," tambah Suwandi kepada MOTOR Plus-Online.com kemarin (11/2/2020).