Find Us On Social Media :

Buruan Urus, Ada Pemutihan Pajak Lagi Nih, Biaya Balik Nama dan Sanksi Administratif Dibebaskan

By Ahmad Ridho, Rabu, 12 Februari 2020 | 14:17 WIB
Ilustrasi STNK motor. (GridOto.com)

Baca Juga: Geger Rencana SIM, STNK dan BPKB Diterbitkan Kemenhub Akhirnya Ditanggapi Kapolri

Brosur info pemutihan atau penghapusan denda pajak. (Istimewa)

Tidak hanya penghapusan denda administrasi yang digratiskan, tetapi juga dibebaskan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Terkait syarat dan ketentuan, Bapenda Jateng masih merumuskan petunjuknya.

"Ini kami masih selesaikan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis)," jelasnya.

Memang pada 2019 lalu, provinsi ini tidak ada program pemutihan, namun untuk tahun 2020 program Bebas denda pajak digelar kembali.

Baca Juga: Jangan Sembarangan, Over Kredit Motor Diam-diam, Sanksi Penjara Atau Denda Puluhan Juta Rupiah

 Tahun lalu, Jateng hanya mengadakan program undian berhadiah untuk masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan.

Hingga Oktober 2019, Bapenda Jateng telah merealisasikan pendapatan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 3,8 triliun.

Target pendapatan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah pada 2019 lalu ditetapkan sebesar Rp 4,5 triliun.

 

Artikel sudah tayang dengan judul Info Penting Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor-di Jawa Tengah Februari-Juli Ini