Find Us On Social Media :

Tanpa Biaya Apapun, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Berlaku Selama Lima Bulan, Catat Tanggalnya

By Fadhliansyah, Kamis, 13 Februari 2020 | 07:42 WIB
Ilustrasi Samsat pajak kendaraan, pembebasan pajak kendaraan berlaku selama lima bulan (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira buat bikers, ada pembebasan denda pajak kendaraan lagi nih yang berlaku selama lima bulan.

Jadi buat bikers yang memiliki kendaraan dengan pajak sudah kedaluwarsa, bisa langsung mengurusnya nih.

Pembebasan dimaksud bila pengendara tidak membayarkan denda pajak selama kurun waktu tertentu.

Jadi tidak perlu khawatir biaya membengkak karena denda lagi deh.

Baca Juga: Ternyata Sidang Tilang Tetap Ada, Hakim Bisa Memutuskan Besar Denda Pelanggar

Baca Juga: Buruan Urus, Ada Pemutihan Pajak Lagi Nih, Biaya Balik Nama dan Sanksi Administratif Dibebaskan

Tidak hanya penghapusan denda administrasi yang digratiskan, tetapi juga dibebaskan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Kabar pembebasan denda pajak kendaraan ini datang dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah (Jateng).

Pembebasan denda pajak kendaraan akan berlangsung selama lima bulan, mulai 17 Februari 2020 sampai 16 Juli 2020 mendatang.

"Iya betul. Rencana kami mulai 17 Februari ini," ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Tavip Supriyanto, dikutip MOTOR Plus-online.com dari Tribunjateng.com.