Find Us On Social Media :

Berbahagialah Warga Jawa Tengah, Bebas Denda Bayar Pajak Kendaraan Buruan Sebelum Berakhir

By Erwan Hartawan, Minggu, 16 Februari 2020 | 16:40 WIB
Aplikasi Sakpole yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara online (Ari Purnomo)

Pertama siapkan e-KTP, dan STNK dan masuk ke ikon pendaftaran online.

Wajib pajak akan diminta untuk memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dipajakkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.

Lalu klik daftar.

Kedua, akan dilakukan verifikasi kendaraan bermotor.

Jika verifikasi sudah benar wajib pajak bisa klik LANJUT.

Namun bila data belum sesuai bisa klik BATAL dan lapor ke kantor SAMSAT.

Ketiga, cermati dahulu besaran pengenaan/penetapan atas pokok dan denda pajak keberadaan bermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ), dan BNBP pengesahan STNK.

Ilustrasi mengisi data diri di aplikasi Sakpole (Gayuh Satriyo Wibowo/GridOto.com)

Jika sudah setuju dengan besarannya, klik LANJUT.

Keempat, pilih metode pembayaran dan juga bank yang akan digunakan untuk membayar.

Setelah itu akan muncul kode bayar.

Kode bayar tersebut bisa dicatat dan disimpan berikut jumlah nominal tagihan dan batas akhir pembayaran.

Baca Juga: Pelat Nomor Hilang Atau Rusak? Siapkan Duit Segini Untuk Bikin Resmi di Samsat

Atau bisa juga langsung melanjutkan pembayaran dengan klik BAYAR.

Pembayaran bisa dilakukan melalui internet banking, mobile banking, atauSMS banking.

Setelah semuanya selesai, bisa klik KELUAR dari menu.

Mudah kan? Yuk bayar pajak.