Find Us On Social Media :

Jangan Lupa Diperpanjang, Simak Jadwal SIM Keliling di Wilayah DKI Jakarta Hari Ini

By Erwan Hartawan, Senin, 17 Februari 2020 | 10:10 WIB
Ilustrasi layanan SIM Keliling di sejumlah daerah di Jadetabek (Warta Kota)

Baca Juga: Valentino Rossi HUT ke-41, Pegang Rekor Pembalap Paling Gaek di MotoGP Beberapa Musim Terakhir

Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A.

Sementara untuk SIM C sebesar Rp. 75.000.

Baca Juga: Abis-abisan, Marc Marquez Target 100% Bugar di Tes Pramusim Qatar

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.