5. Jakarta Timur : Dealer Honda Jl. Dewi Sartika
Baca Juga: Valentino Rossi HUT ke-41, Pegang Rekor Pembalap Paling Gaek di MotoGP Beberapa Musim Terakhir
Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A.
Sementara untuk SIM C sebesar Rp. 75.000.
Baca Juga: Abis-abisan, Marc Marquez Target 100% Bugar di Tes Pramusim Qatar
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Untuk waktu pembuatan pelayanan SIM keliling bisa terbilang cepat, karena hanya melalui beberapa proses saja seperti.
1. Penyerahan SIM lama beserta KTP