Tangki BBM milik pengetap dipukul pakai palu, serta selangnya digergaji, Senin (17/2/2020). (Tribun Kaltim)
Bagi pemilik kendaraan kata dia, baru bisa mengambil kendaraannya setelah membayar denda tilang.
Termasuk kemungkinan diterapkan sanksi pidana, jika terbukti melanggar UU Migas.
Sementara itu, Dandim 0903/TSR, Kolonel Inf Aswin Kartawijaya, mengaku mendukung langkah Polres Bulungan dalam menertibkan pengetap yang kerap beroperasi.
Apalagi sebelumnya telah ada maklumat bersama yang disepakati, sebagai respon atas keluhan warga terkait sulitnya memperoleh BBM di SPBU.
"Kami siap mendukung hal-hal yang sifatnya pembinaan teritorial seperti ini.
Ini merupakan langkah tegas, dan tindak lanjut dari maklumat bersama, yang telah kita sepakati sebelumnya," ujarnya.
Pantauan Tribunkaltim.co, sejumlah tangki BBM milik pengetap dimusnahkan di Mapolres Bulungan siang tadi.
Baca Juga: Biar Enggak Keluar Duit Banyak Jangan Lupa Kuras Tangki Bensin Motor yang Terendam Banjir
Tangki BBM tersebut, terlihat dipukul menggunakan palu.
Sementara selang yang digunakan untuk mempermudah proses pengetapan, terlihat dipotong menggunakan gergaji.
Tergiur Untung Besar