Find Us On Social Media :

Boncengan Bertiga Sanksinya Bisa Masuk Bui, Segini Nih Lamanya 

By , , Sunday, 23 February 2020 | 20:24
Pelajar naik Honda BeAT bonceng tiga (Instagram.com/@jakarta.keras)

MOTOR Plus-Online.com - Bikers harus tau nih, ternyata boncengan bertiga bisa masuk bui loh sanksinya.

Padahal cuma boncengan bertiga saja kok bisa ya sanksinya berat begitu sampai masuk bui.

Sanksi ini terdapat dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Jadi tidak main-main nih sanksi yang diberikan kepada pelanggar berboncengan bertiga nyemplak motor.

Baca Juga: Heboh Peraturan Driver Ojek Online Wajib Selfie dengan Penumpang, Ini Tujuannya

Baca Juga: Peraturan Baru, Driver Ojol Wajib Pakai 2 Perlengkapan Ini Saat Narik Penumpang

UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Pasal 106 Ayat 9 tentang berboncengan.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang."

Awalnya sudah dilarang secara tegas oleh undang-undang, lalu bagaimana kalo tetap nekat membonceng tiga?

Awas, berboncengan bertiga juga sudah ada sanksi hukumnya.

Baca Juga: Muncul Pergolakan, Akhirnya Peraturan Jam Kerja Ojek Online Dibatalkan

Di UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Pasal 292 yang berbunyi: