Pembahasan tentang pembatasan motor ini disampaikan saat memimpin Rapat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta RUU Revisi Nomor 38 Tahun 2204 Tentang Jalan.
"Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini, di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas," kata Nurhayati dikutip dari Kompas.com.
Namun, tidak semua jenis motor bakal dilarang melintas di jalan nasional.
Baca Juga: Street Manners: Ancaman Denda Sampai Penjara Incar Pemotor, Masih Berani Bongkar Separator Busway?
"Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional di seluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Dimana pun, di seluruh dunia kecuali di atas 250 cc," lanjut Nurhayati.
Lalu, apa yang menyebabkan larangan motor masuk jalan nasional ini muncul?
Menurut Nurhayati, jalan raya di Jakarta sudah semrawut alias macet.
Untuk itu, pembatasan jumlah motor di Jakarta perlu dilakukan.
Baca Juga: Pemotor Tak Terima Ditilang? Daripada Ribut dengan Polisi Mendinga Ikuti Proses Ini
Termasuk, pembatasan kepemilikan kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Secara lebih spesifik, Nurhayati juga mengemukakan pendapatnya untuk penting diberlakukannya aturan mengenai area mana saja yang diperbolehkan bagi kendaraan roda dua untuk melintas.
Di samping itu, pembatasan jumlah motor di jalan raya itu bukan berarti melarang pemakaian motor sama sekali.