Find Us On Social Media :

Makin Panas Larangan Motor Melintas di Jalan Raya, Wakil Ketua Komisi V DPR: Moge dan Motor 250 cc ke Atas Bebas

By Ahmad Ridho, Senin, 24 Februari 2020 | 08:03 WIB
Wacana pemotor akan dilarang melintas di jalan nasional. (Tribunnews.com)

 

Baca Juga: Pemotor Tak Terima Ditilang? Daripada Ribut dengan Polisi Mendinga Ikuti Proses Ini

Termasuk, pembatasan kepemilikan kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Secara lebih spesifik, Nurhayati juga mengemukakan pendapatnya untuk penting diberlakukannya aturan mengenai area mana saja yang diperbolehkan bagi kendaraan roda dua untuk melintas.

Di samping itu, pembatasan jumlah motor di jalan raya itu bukan berarti melarang pemakaian motor sama sekali.

Nurhayati juga menyampaikan pentingnya motor untuk akses masyarakat luas.

Baca Juga: Pemotor Terobos Jalur Transjakarta Sambil Menutup Pelat Nomor Depan, Polisi Akan Buru Lewat Identifikasi Wajah

"Di tempat-tempat seperti Jakarta, mungkin tidak menjadi masalah karena kendaraan umumnya sudah baik seperti adanya MRT dan lain-lain,"

"Tetapi, di daerah-daerah lain itu mungkin agak kesulitan kalau kendaraan roda dua tidak diakomodir,” pungkas Nurhayati.