Find Us On Social Media :

Tilang Elektronik Pakai Kamera ETLE Canggih, Pemotor Melakukan Pelanggaran Langsung Dijerat 5 Pasal Sekaligus

By Indra GT, Rabu, 26 Februari 2020 | 14:41 WIB
Pelanggar daerah juga terkena tilang ETLE ()

Baca Juga: Gawat Nih, Baru 19 Hari Tilang Elektronik Alias ETLE Motor Berlaku Di Jakarta Sudah Terjadi 1900 Pelanggaran

2. Melanggar stop line

UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal Pasal 106 ayat 4 (a)

(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: b. Marka Jalan

3. Melanggar marka

UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal Pasal 106 ayat 4 (a).

(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: b. Marka Jalan

Baca Juga: Waspada, Kena Tilang Elektronik Alias ETLE Bikin Dompet Bikers Bolong Bro

4. Menerobos Traffic light

UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal Pasal 106 ayat 4 (c)

(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

5. Melintas di jalur busway

UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal Pasal 106 ayat 4 (a)

(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: a. rambu perintah atau rambu larangan