Sudah ratusan lembar STNK diproduksi sindikat sejak 2016.
“Jaringan sindikat ini ternyata cukup luas. Pemesan tak hanya orang Cianjur, namun ada juga dari luar kota, Bogor, Bandung, Sukabumi, Depok, termasuk pemesan dari Jakarta,” ucapnya.
Akhirnya Jajaran Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat mengamankan IS, AL, AA, AS, dan BM.
Kelimanya kelompok sindikat pembuatan STNK palsu.
Polisi mengamankan barang bukti tujuh unit mobil, belasan lembar STNK aspal dan notice pajak, 7 lembar kertas hologram, laptop, printer, dan lainnya.
Meraka dijerat Pasal 263 KUHP ayat 2 tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.