Find Us On Social Media :

Motor Penunggak Pajak Bisa Jadi Rongsokan di Rumah, Polisi Bagikan Tips Cara Aktifkan Kembali STNK

By Selasa, 10 Maret 2020 | 09:50
Ilustrasi Samsat. (Tribun Pekanbaru)

“Persyaratannya membawa KTP asli dan STNK asli. Nominal yang harus dibayar saja yang berbeda karena dikenakan denda sesuai dengan berapa lama menunggaknya,” katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/10/083200715/pemilik-kendaraan-bodong-bisa-aktifkan-stnk-sebelum-jadi-rongsok