Find Us On Social Media :

Motor Penunggak Pajak Bisa Jadi Rongsokan di Rumah, Polisi Bagikan Tips Cara Aktifkan Kembali STNK

By Ahmad Ridho, Selasa, 10 Maret 2020 | 09:50 WIB
Ilustrasi Samsat. (Tribun Pekanbaru)

Baca Juga: Cepatan Urus Ada Pemutihan Bebas Denda Pajak Tanpa Biaya Balik Nama dan Free Progresif

“Persyaratannya membawa KTP asli dan STNK asli. Nominal yang harus dibayar saja yang berbeda karena dikenakan denda sesuai dengan berapa lama menunggaknya,” katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/10/083200715/pemilik-kendaraan-bodong-bisa-aktifkan-stnk-sebelum-jadi-rongsok