Find Us On Social Media :

Di Indonesia Berlaku SIM A Sampai SIM C, Apakah SIM D Berlaku Untuk Pemotor Juga? Ini Penjelasannya

By M. Adam Samudra,Ahmad Ridho, Senin, 16 Maret 2020 | 13:49 WIB
Ilustrasi pemilik SIM D. (Tribun Bali)

MOTOR Plus-online.com - Bagi pengendara atau pengemudi kendaraan, diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi atau biasa disingkat SIM

Selain memiliki SIM tersbut, pengguna kendaraan juga sudah harus berumur cukup.

Ada beberapa kategori SIM yang selama ini kita jumpai di Tanah Air.

Seperti SIM A, B, dan C. Tapi apa Apakah Pernah tahu bahwa ada SIM D?

Baca Juga: Kena Tilang Lalu SIM C atau STNK Ditahan Polisi, Jangan Panik Ternyata Begini Cara Mengurusnya

Baca Juga: Mantaf, Bukan Cuma Antar SIM ke Rumah Warga, Tapi Layanan SIM Care Akan Menjemput Jika Ada Kekeliruan Pada SIM

SIM D dibuat untuk para pengendara yang memiliki keterbatasan.

Untuk dimiliki oleh pengemudi disabilitas/berkebutuhan khusus yang ingin mengendarai kendaraan.

Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Lalu Edwin mengatakan di Jakarta, Sabtu (14/3/2020).

Bagi penyandang disabilitas jika ingin mendapatkan SIM yakni masuk dalam katagori SIM D.