Find Us On Social Media :

Ini yang Harus Diperhatikan Saat Bayar Pajak Motor Pakai Aplikasi Samolnas

By Indra GT, Jumat, 20 Maret 2020 | 20:05 WIB
Yang harus diperhatikan saat menggunakan Aplikasi Samsat Online Nasional (SAMOLNAS) ()

MOTOR Plus-online.com - Mudahnya membayar pajak motor dengan aplikasi Samsat Online Nasional (SAMOLNAS) membuat bikers lupa.

Dengan menggunakan aplikasi SAMOLNAS semuanya tinggal klik tapi ada syarat yang harus diperhatikan bikers.

Syaratnya tidak sulit tapi kalau tidak diperhatikan dengan seksama membuat bikers akan kesusahan nantinya.

Awal ketika masuk dalam aplikasi SAMOLNAS sangat jelas tertulis "PERHATIAN !! TBPKP/SKPD DAN STIKER PENGESAHAN STNK AKAN DIKIRIM KE ALAMAT YANG TERTERA DI STNK"

Baca Juga: Waspada Penyebaran Corona, Pakai Aplikasi Ini Bayar Pajak Kendaraan Bisa Online

Baca Juga: Pemilik Motor Ketar-Ketir, Ada Wacana Penghancuran Kendaraan Jika Menunggak Pajak 2 Tahun, Begini Kata Polisi

Peringatan ini tertulis dengan warna merah dan huruf kapital agar menjadi perhatian bagi wajib pajak.

Sebetulnya wajib pajak sudah sadar akan pemberitahuan ini, tapi saat mengisi syarat di aplikasi SAMOLNAS tidak ada kolom mengisi alamat rumah.

Syarat dari aplikasi SAMOLNAS hanya mengisi kolom NRKB, NIK, nomer rangka, nomer handphone dan alamat email.

Setelah semua kolom itu terisi maka aplikasi mengeluarkan identitas dari wajib pajak dengan data kepemilikan motor ke berapa, nilai pajak yang dibayar serta persetujuan jika dibayar maka bukti SKPD akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK.

Baca Juga: Motor Penunggak Pajak Bisa Jadi Rongsokan di Rumah, Polisi Bagikan Tips Cara Aktifkan Kembali STNK

Ini akan bermasalah buat wajib pajak yang telah pindah rumah atau bayar pajak beli motor bekas.

Karena SKPDnya tidak dikirim ke tempat tinggal wajib pajak melainkan ke alamat yang terdaftar di STNK.

Secara tidak langsung pemilik motor dipaksa harus balik nama agar sesuai dengan data online.