Find Us On Social Media :

Pemerintah Berikan Relaksasi dan Restrukturisasi Pinjaman Kredit UMKM Terdampak Covid-19, Catat Persyaratannya

By Selasa, 31 Maret 2020 | 20:05
Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman. (Istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Pemerintah memberikan relaksasi dan restrukturisasi pinjaman kredit UMKM terdampak Covid-19.

Kebijakan tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2020.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terkait pengajuan keringanan kredit bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) sebagai berikut:

Pertama, syarat minimal debitur yang bisa mendapatkan keringanan kredit adalah debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp10 miliar, dan untuk antara lain pekerja informal, penghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (kredit UMKM dan KUR).

Baca Juga: Asyik Ada 3 Pilihan Keringanan Cicilan Kredit Motor yang Diberikan Leasing Sesuai Arahan Presiden

Baca Juga: Puluhan Leasing Berikan Kelonggaran Kredit Kendaraan Karena Virus Corona, Simak Daftarnya di Sini

Pada pasal 2 ayat (1) POJK No 11/2020 itu, yang dimaksud dengan "debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah" adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Keringanan dapat diberikan dalam periode 1 tahun di antaranya dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga; perpanjangan waktu; atau hal lain yang ditetapkan oleh bank atau leasing.

Lalu, debitur juga bisa mengajukan kepada bank atau leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank atau leasing.

Dan jika dilakukan secara kolektif, misalnya melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank atau leasing.

Baca Juga: FIF Group Layani Keringanan Kredit Masa Pandemi Virus Corona, Ini yang Diberikan

Kedua, untuk debitur yang tidak termasuk dalam poin di atas, bank atau leasing memiliki kebijakan keringanan kredit atau leasing, sehingga debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan, dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka.

Ketiga, nasabah melaporkan kepada bank atau leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan. Dan laporan ke OJK dapat diajukan dengan menyebutkan nama, perusahaan bank atau leasing, dan masalah yang dihadapi via Telepon 157, Whatapp (WA) 081 157 157 157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.