Find Us On Social Media :

Adira Finance Kasih Pengumuman Cara Mengajukan Relaksasi Kredit Motor, Begini Caranya

By Ardhana Adwitiya, Rabu, 1 April 2020 | 08:15 WIB
Adira Finance umumkan cara ajukan relaksasi kredit (Galih/MOTOR Plus Online)

MOTOR Plus-Online.com - Wabah Covid-19 alias Corona saat ini kasusnya semakin merebak di Indonesia.

Terkait penyebaran wabah Corona, ada stimulus yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengurangi dampak virus di masyarakat serta menjaga momentum perekonomian Tanah Air.

OJK meminta perusahaan pembiayaan (leasing) dan perbankan untuk melonggarkan pembiayaan kendaraan bermotor.

Aturan ini dituang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020, tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

 Baca Juga: OJK Minta Bank dan Leasing Terapkan Relaksasi Kredit Terkait Wabah Corona, Adira Finance Kasih Jawaban Mengejutkan

Baca Juga: Kabar Buruk Buat Debt Collector , Pemerintah Berikan Relaksasi

Sebagai perusahaan pembiayaan (leasing), Adira Finance juga ikut dalam aturan itu.

Adira Finance merespon secara resmi dan memberikan pengumaman secara jelas sesuai keputusan presiden dan arahan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Video pengumuman Adira Finance tersebar di media sosial salah satunya di grup KOMUNITAS DRIVER GOJEK PART.2 SEJABODETABEK.

Pengumuman ini dilakukan oleh Adira Finance Makassar yang nampaknya berlaku bagi seluruh cabang di Indonesia.

Postingan Hari Budi di grup FB KOMUNITAS DRIVER GOJEK PART.2 SEJABODETABEK (Facebook.com/KOMUNITAS DRIVER GOJEK PART.2 SEJABODETABEK)

Baca Juga: Ditanya Soal Kelonggaran Kredit Kendaraan Bermotor yang Diterbitkan OJK, Begini Jawaban Adira Finance