Find Us On Social Media :

Hindari Hoax, Bikers Harus Bijaksana Menanggapi Kebijakan Relaksasi Kredit Terkait Corona, Ini Saran OJK

By Indra GT, Rabu, 1 April 2020 | 11:30 WIB
Nasabah atau debitur langsung hubungi bank atau leasing agar terhindar hoax dan penipuan (MOTOR Plus-online.com)

 

 

MOTOR Plus-online.com - Kebijakan relaksasi kredit terkait virus corona telah dibuat oleh pemerintah.

Restrukturisasi kredit diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical.

Debitur mendapatkan perlakuan khusus berupa kelonggaran kredit dari kebijakan relaksasi kredit ini.

Kebijaksanaan ini hanya berlaku untuk debitur yang mengalami kesulitan membayar utang kepada bank karena terdampak virus corona. 

Baca Juga: Pemotor Harus Tahu, Jokowi Siapkan 6 Paket Bantuan Selama Penanganan Covid-19, Termasuk Relaksasi Kredit Motor

Baca Juga: Adira Finance Kasih Pengumuman Cara Mengajukan Relaksasi Kredit Motor, Begini Caranya

Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan.

Ada banyak mekanisme untuk debitur agar bisa memanfaatkan relaksasi kredit.

Ada pemberi kredit memberi kebijakan penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok.

Juga ada yang melakukan pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.