MOTOR Plus-online.com - Kebijakan relaksasi kredit terkait virus corona telah dibuat oleh pemerintah.
Restrukturisasi kredit diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical.
Debitur mendapatkan perlakuan khusus berupa kelonggaran kredit dari kebijakan relaksasi kredit ini.
Kebijaksanaan ini hanya berlaku untuk debitur yang mengalami kesulitan membayar utang kepada bank karena terdampak virus corona.
Baca Juga: Adira Finance Kasih Pengumuman Cara Mengajukan Relaksasi Kredit Motor, Begini Caranya
Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan.
Ada banyak mekanisme untuk debitur agar bisa memanfaatkan relaksasi kredit.
Ada pemberi kredit memberi kebijakan penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok.
Juga ada yang melakukan pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
Untuk masalah waktu jatuh tempo diberikan tenggang secara bervariasi oleh pemberi pinjaman.
Kesepakatan antara debitur dengan bank maupun leasing bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.