Find Us On Social Media :

Kreditur Motor Honda Wajib Tahu, Begini Proses dan Syarat dapat Keringanan Kredit Motor dari FIF Group

By M Aziz Atthoriq, Kamis, 2 April 2020 | 11:07 WIB
Ilustrasi pelayanan FIF Group (ISTIMEWA)

ilustrasi dealer Honda (dok. AHM)

“Jadi syaratnya sesuai dengan yang diajukan OJK, yaitu segmen yang terdampak, atau mereka yang tak memiliki fix income,” ujar Margono Tanuwijaya, Presiden Direktur FIF Group, dilansir dari Kompas.com (02/04/2020).

Margono mengatakan, program keringanan kredit sebetulnya telah dimulai FIF Group sejak Maret lalu.

FIF saat ini mayoritas melakukan pembiayaan pada kredit sepeda motor Honda di Indonesia

Menurutnya, konsumen yang segera melapor dan telah melengkapi persyaratan, sudah bisa mendapatkan keringanan mulai April ini.

Baca Juga: Hindari Hoax, Bikers Harus Bijaksana Menanggapi Kebijakan Relaksasi Kredit Terkait Corona, Ini Saran OJK

“Silakan mengontak call center Halo FIF untuk mengajukan, jadi lewat online bisa. Kasih data-data, setelah itu kami assesment. Tidak lama, verifikasi sekitar satu atau dua hari selesai” ujar Margono.

“Nanti juga disimulasi, angsuran per bulannya jadi berapa setelah masa tenor diperpanjang. Mungkin terakhir harus datang ke kantor cabang, karena ada dokumen yang harus ditandatangani,” katanya.

Seperti diketahui, FIF Group memberikan relaksasi kredit berupa perpanjangan tenor kredit dan diskon bunga.

Bukan gratis angsuran selama satu tahun seperti kabar yang beredar belakangan ini.

Baca Juga: Resmi OJK Sebut 4 Nama Leasing yang Sudah Longgarkan Cicilan Kredit, Berikut Ini Daftarnya

“Verifikasi penting, karena suka ada yang memanfaatkan situasi.

Misal sebelum ada instruksi ini dia sudah macet bayar angsuran, lalu ikut program relaksasi kredit, tentu tidak bisa,” ujar Margono.