Find Us On Social Media :

Jangan Salah Paham, Kebijaksanaan Relaksasi Kredit Motor Buat Ojol Bukannya Libur Bayar Setahun, Ini Penjelasannya

By Indra GT, Kamis, 2 April 2020 | 18:20 WIB
Ilustrasi ojek online lagi antri (MOTOR Plus-online.com)

MOTOR Plus-online.com - Pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit salah satunya dengan memberi jangka waktu maksimal setahun.

Pemberian jangka waktu itu bervariasi, sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank atau perusahaan leasing.

Dari pemberian jangka watu 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

Tapi dengan catatan pemohon relaksasi kredit disetujui oleh pihak bank atau perusahaan leasing.

Baca Juga: Hindari Hoax, Bikers Harus Bijaksana Menanggapi Kebijakan Relaksasi Kredit Terkait Corona, Ini Saran OJK

Baca Juga: Pemotor Harus Tahu, Jokowi Siapkan 6 Paket Bantuan Selama Penanganan Covid-19, Termasuk Relaksasi Kredit Motor

Nah banyak nih yang mengartikan relaksasi kredit sebagai pembayaran kredit kendaraan yang ditangguhkan selama 1 tahun.

Padahal bukan itu yang dimaksud dari kebijakan relaksasi kredit yang dikeluarkan oleh OJK.

"Pemerintah, perbankan, dan perusahaan leasing hendaknya menyosialisasikan maksud dari restrukturisasi kredit" jelas Josua Pardede Ekonom Bank Permata.

"Nah itu dia makanya POJK ini juga harus disosialisasikan oleh perbankan juga ya. Jangan sampai debitur punya persepsi yang berbeda. Makanya sosialisasi penting tiap POJK pasti ada penjelasannya dari masing-masing aturan," kata Josua dikutip Motorplus-online.com dari Kompas.com.