Find Us On Social Media :

Asyik Ada 3 Pilihan Keringanan Cicilan Kredit Motor yang Diberikan Leasing Sesuai Arahan Presiden

By Aong, Sabtu, 4 April 2020 | 12:57 WIB
Ilustrasi kantro leasing (DOK Gridmotor)

MOTOR Plus-online.com - Di waktu siaga virus corona, Presiden Joko Widodo memberikan kebijakan relaksasi kredit kendaraan baik motor atau mobil.

Presiden Jokowi juga sudah melarang leasing atau finance menggunakan debt collector.

OJK (Otoritas Jasa Keungan) menganjurkan bagi yang sedang kredit kendaraan dan terdampak virus corona agar menghubungi leasing untuk mengajukan relaksasi.

Ada tiga piihan relaksasi atau kelonggaran cicilan kredit yang diberikan leasing atau multifinance kepada debitur yaitu:

1. Perpanjangan jangka waktu

2. Penundaan sebagian pembayaran

3. Restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan perusahaan pembiayaan

Baca Juga: Simak Nih Bro, Jangan Harapkan Relaksasi Kredit Disetujui Jika Pernah Lakukan Ini

Baca Juga: Jangan Salah Paham, Kebijaksanaan Relaksasi Kredit Motor Buat Ojol Bukannya Libur Bayar Setahun, Ini Penjelasannya

Dikutif dari Kompas.com, Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno menyatakan pengajuan keringananan syaratnya sebagai berikut yaitu: