Find Us On Social Media :

Jangan Kaget! Kendaraan Tunggak Cicilan Bisa Diangkut Debt Collector Tanpa Putusan Pengadilan, Ketua APPI Kasih Penjelasan

By Ahmad Ridho, Senin, 6 April 2020 | 09:38 WIB
Ilustrasi debt collector. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Penarikan motor atau mobil kredit oleh debt collector atau pihak leasing memang memunculkan pro dan kontra.

Debt collector yang biasa memantau motor kreditan di jalanan ternyata bisa langsung melakukan penyitaan.

Walaupun sempat ada putusan MK terkait larangan penarikan kendaraan, namun hal ini menjadi bias.

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) coba meluruskan simpang siur yang terjadi di masyarakat, mengenai perusahaan leasing tidak bisa menarik kendaraan debitur macet secara sepihak.

Baca Juga: Ada Kelonggaran Kredit Motor Tapi Debt Collector Bikin Ulah? Laporkan ke Nomor Ini Lewat Whatsapp

Baca Juga: Basmi Debt Collector Nakal, OJK Punya Langkah Jitu Biar Kredit Kendaraan Bermotor Tetap Lancar

Suwandi Wiratno, selaku Ketua Umum APPI menjelaskan, perusahaan leasing masih bisa menarik kendaraan dari debitur macet tanpa pengadilan melalui pengadilan negeri (PN).

“Jadi, leasing masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet yang sebelumnya telah diperingatkan," ujar Suwandi, beberapa waktu lalu.

"Dengan catatan, prosedur sudah dijalankan," imbuhnya.

Menurut Suwandi, masih banyak masyarakat yang salah menafsirkan terkait putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 soal Fidusia.

Padahal, putusan MK tersebut justru memperjelas dan mempertegas Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.