Find Us On Social Media :

Makin Panas, Driver Ojol Curhat Masih Sering Dikejar-kejar Debt Collector, OJK Naik Pitam

By Erwan Hartawan, Senin, 6 April 2020 | 18:40 WIB
Ilustrasi oknum debt collector. Debt Collector Bikin Ulah? Langsung Laporkan ke Nomor Ini Lewat Whatsapp (TribunTimur.com)

Baca Juga: Basmi Debt Collector Nakal, OJK Punya Langkah Jitu Biar Kredit Kendaraan Bermotor Tetap Lancar

Hal itu dilakukan agar pihak perusahaan turut andil dalam memberikan data sehingga pengajuan relaksasi bagi ojol mudah didapatkan.

"Seminggu yang lalu OJK sudah memanggil perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online," jelasnya.

"OJK meminta kerja sama dengan perusahaan ini untuk memudahkan pengajuan keringanan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan dimaksud," tambahnya.

Adapun bagi perusahaan leasing, OJK kembali meminta untuk menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak virus corona, seperti pekerja di sektor informal atau pekerja berpenghasilan harian.

Baca Juga: Geger Debt Collector Masih Tagih Cicilan Motor Driver Ojol, Ini Reaksi Keras dari Presiden Jokowi

"Namun untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang dijanjikan," pungkas Sekar.

Sebagai informasi, OJK telah mengatur restrukturisasi kredit dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020.

Bentuk keringanan yang bisa didapatkan antara lain, penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara, maupun hal lainnya sesuai kesepakatan baru.

Keringanan kredit ini diberikan dalam jangka waktu bervariasi sesuai penilaian bank maupun perusahaan leasing.

Baca Juga: Kelonggaran Cicilan Motor dan Penarikan Motor oleh Debt Collector Masih Diperdebatkan, OJK Langsung Buka Suara

Jangka waktu maksimal adalah 1 tahun.