Pergub itu merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PPSB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Pergub harus sesuai dengan rujukan, maka kami mengatur ojek online sesuai pedoman pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020," kata dia.
Baca Juga: Kenapa Lagi Nih? Gara-gara PSBB Ojek Online Tidak Boleh Angkut Penumpang
Pemprov DKI Jakarta sebenarnya ingin ojek online tetap bisa mengangkut penumpang.
Namun, kata Anies, pergub DKI Jakarta tidak boleh bertentangan dengan Permenkes.
"Karena belum ada perubahan Permenkes, pergub harus sesuai rujukan," ucap Anies.
"Apabila ada perubahan, kami akan sesuaikan," lanjut Anies.
Baca Juga: Bikers Harus Tahu! Kemenkes Setujui Jakarta PSBB, Ini Sektor-sektor yang Dibatasi
Nah jadi buat Brother yang berdomisili di DKI Jakarta dan sekitarnya, patuhi kebijakan-kebijakan tersebut ya.
Tentunya agar pandemi virus Corona ini bisa segera berakhir.