Find Us On Social Media :

Pemilik Motor Wajib Tau! Perpanjang STNK 5 Tahunan Tak Bisa Online, Tenang Ada Kasih Dispensasi Kok, Begini Kata Polisi

By M. Adam Samudra,Erwan Hartawan, Minggu, 12 April 2020 | 20:19 WIB
Ilustrasi STNK motor. Kini pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa online dan bebas denda pajak. (Gridoto.com)

MOTOR Plus-Online.com - Dalam jangka waktu lima tahun sekali, pemilik kendaraan wajib membayar pajak.

Selain membayar pajak, 5 tahun sekali biasanya dibarengi dengan pergantian pelat nomor kendaraan.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas) menjelaskan, khusus untuk perpanjangan STNK 5 tahunan masyarakat harus datang langsung ke Samsat.

Hal itulah yang disampaikan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus.

Baca Juga: Tetap di Rumah Saja, Bikers Bisa Pelajari Prosedur Pengurusan STNK Hilang

Baca Juga: Biar Lancar Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Arti Singkatan di Lembaran STNK, Nomor 4 Banyak yang Belum Tahu

"Kalau STNK 5 tahunan tidak bisa diurus dari rumah, sehingga harus datang langsung ke Samsat," ujar Kompol Martinus, Minggu (12/2/2020).

"Karena disitu ada mekanisme pengecekan fisik kendaraan," lanjutnya.

Selain itu pihaknya juga memberikan kelonggaran bagi pemilik kendaraan yang hendak membayar pajak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Selama masa darurat Covid-19 ini kita berikan garansi dispensasi denda untuk wilayah Polda Metro Jaya," paparnya.