Find Us On Social Media :

Makin Panas, Permenhub Tak Larang Ojol Angkut Penumpang, Pengamat Beraksi Keras: Abaikan Kepentingan Bisnis

By Erwan Hartawan, Senin, 13 April 2020 | 16:35 WIB
Ilustrasi Ojol angkut penumpang (kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Pro kontra mewarnai kebijakan kementerian perhubungan dalam mengurusi ojek online.

Pasalnya Kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tetap memperbolehkan ojek online ( ojol).

Tak banyak kalangan menilai hal tersebut bertentangan dengan pelaksanaan physical distancing maupun pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Oleh karenanya, aturan tersebut dinilai perlu segera direvisi atau dicabut.

Baca Juga: Pemberlakuan PSBB Menuai Protes Imbas Pendapatan Driver Ojol Merosot, GARDA Indonesia: Segera Revisi Aturan Tersebut

Baca Juga: Simak, Ini 4 Syarat Wajib yang Harus Dimiliki Ojol Untuk Membonceng Penumpang Selama PSBB di Jakarta

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tersebut, bertentangan dengan Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

Melalui pasal tersebut, Kementerian Kesehatan melarang ojek online untuk mengangkut penumpang selama PSBB berlangsung.

"Meskipun awalnya ada permintan untuk membolehkan ojek online mengangkut orang," tuturnya dilansir dari kompas.com, Senin (13/4/2020).

"Ketegasan Kementerian Kesehatan patut dipresiasi untuk tidak mengabulkan permintaan itu," katanya.