Find Us On Social Media :

Polisi Akan Menindak Pelanggar PSBB , Ternyata Ini Sanksi yang Diberikan

By Indra GT, Rabu, 15 April 2020 | 20:10 WIB
Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

MOTOR Plus-online.com - Sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah bisa diterapkan oleh Polisi.

Sebelumnya Polisi hanya memberikan penyuluhan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran PSBB selam 3 hari.

Tidak ada tindakan hanya penyuluhan merupakan kebijakan Polisi saat 3 hari awal berlakuknya PSBB di Jakarta.

Rencananya mulai Hari Senin (13/04) Polisi melakukan tindakan bagi pelangar PSBB.

Baca Juga: Angka Pelanggaran Aturan PSBB Berkurang Sampai 40 Persen, Pelanggaran Ini yang Paling Banyak Terjadi

Baca Juga: Pemotor Catat! Hari Ini Polisi Tambah 125 Titik Pemeriksaan di Berbagai Wilayah PSBB

Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Sri Widodo, mengatakan, tidak akan ada denda administrasi atau tilang kepada para pengendara yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pasalnya, denda adminstrasi dapat memberatkan warga di tengah wabah Covid-19 ini.

"Dalam situasi masyarakat kita yang tertimpa wabah seperti ini, pemerintah sendiri selalu menganjurkan, jangan sampai masyarakat sulit kita bikin tambah sulit ada sanksinya," kata dia di Jakarta, Rabu (15/4/2020).

Kepolisian hanya memberikan sanksi berupa teguran tertulis dengan keterangan berjanji tidak akan melanggar lagi.