Find Us On Social Media :

Hore Memperpanjang SIM dan STNK Ketika Masa PSBB Bebas Denda dan Gak Perlu Bikin SIM Baru

By Aong, Kamis, 16 April 2020 | 09:23 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat (Tribunnews)

MOTOR Plus-online.com - Ketika masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) pengurusan SIM dan STNK terhenti.

Selama PSBB warga wajib mengurangi keluar rumah.

Itu yang membuat kepolisian memberi keringanan bagi yang ingin memperpanjang SIM atau STNK. 

Keringanan pembebasan denda panja kendaraan dan tidak perlu membuat ulang SIM yang sudah kelewat masa berlakukanya.

Baca Juga: Makin Banyak, Daerah Ini Juga Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Pembayaran Pajak Dipermudah

Baca Juga: Tunda Bayar Pajak Kendaraan Lewat dari Masa Berlaku Kena Denda? Begini Kata Humas Bapenda DKI Jakarta

"Untuk masyarakat yang berada di DKI Jakarta, ada program penghapusan denda STNK sampai dengan tanggal 29 Mei dari Pengprov DKI," jelas AKBP Nyoman Yogi, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metri Jaya.

Begitupun bagi yang masa berlaku SIM-nya habis diberikan toleransi sampai dengan tanggal 29 Mei.

Lebih enak juga yang tinggal di Jawa Barat dan Banten menurut Yogi ada keringanan serupa yang bernama program Triple Untung Penghapusan Denda. 

Di Banten ada program penghapusan denda PKB, bebas BBNKB 2 tarif 1 persen dan bebas progresif untuk PKB.

Program ini berlaku 2 Maret hingga 30 April 2020.