MOTOR Plus-online.com - Buat bikers wajib menggunkanan masker, sarung tangan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Sesuai dengan Pergub No.33 Tahun 2020 Pasal 18 ayat 6 yang menjelaskan kewajiban bikers tersebut.
Kalau pakai masker sebetulnya bikers sudah lebih dulu menggunakannya sebelum ada pandemi virus corona.
Biasanya bikers menggunakan balaclava untuk melindung dari debu atau menutup hidung dengan bandana.
Baca Juga: Pemotor Jangan Sampai Salah Paham, Ini Bedanya Check Point PSBB dengan Razia Lalu Lintas
Baca Juga: Biar Angka Pelanggar PSBB Semakin Merosot Bahkan Tuntas, Polisi Wajib Lakukan Hal Ini
Jadi untuk urusan wajib menggunakan masker tidak masalah buat bikers pada umumnya.
Wajib menggunakan sarung tangan juga bikers selalu menggunakan saat riding untuk safety.
Pastinya tidak masalah jika diwajibkan untuk menggunakan sarung tangan saat keluar rumah.
Sarung tangan wajib digunakan untuk mencegah infeksi virus.
Baca Juga: Polisi Akan Menindak Pelanggar PSBB , Ternyata Ini Sanksi yang Diberikan
Yang jadi masalah oleh bikers adalah ketidak tahuan bahaya penggunaan sarung tangan dalam penyebaran virus corona.
Beberapa poin yang harus dipahami bikers mengenai sarung tangan dalam masa pandemi virus corona: