Find Us On Social Media :

Bikers Jangan Sampai Gak Tau, PSBB Tangerang Raya Hari Ini Diterapkan, 7 Larangan Ini Harus Diperhatikan

By M Aziz Atthoriq, Sabtu, 18 April 2020 | 13:25 WIB
Ilustrasi penerapan PSBB - Petugas melakukan sosialisasi penerapan PSBB di Kota Tangerang (Warta Kota /Nur Ichsan)

MOTOR Plus-online.com - PSBB Tanggerang raya mulai diterapkan hari ini, ini 7 larangan yang harus diperhatikan.

Diawali oleh DKI Jakarta yang lebih dulu menerapkan PSBB, kemudian kota-kota lainnya di wilayah Jabodetabek ikut menyusul terapkan PSBB.

Seperti wilayah Depok, Bogor, Bekasi dan Tanggerang raya yang pada hari ini berlaku PSBB.

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) resmi diberlakukan di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang terhitung Sabtu (18/4/2020) hari ini hingga 1 Mei 2020.

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Bikers, Ada Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku Sampai Segini Lamanya

Baca Juga: Hari Ketiga Pelaksanaan PSBB di Bekasi, Volume Kendaraan Turun Hingga 10 Persen

Peraturan tentang PSBB telah diteken oleh Gubernur Banten Wahidin Halim melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020.

Pergub tersebut berisi pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. 

Status PSBB bertujuan untuk mengurangi jumlah penyebaran Covid-19 di wilayah Tangerang.

Dengan berlakunya PSBB selama dua pekan, maka aktivitas warga Tangerang Raya bakal dibatasi.

Baca Juga: Simak Sebelum Naik Motor, Ini 12 Titik Pemeriksaan Kendaraan Saat PSBB di Tangerang Selatan