Hal yang harus diketahui tentang restukturisasi kredit (ojk.go.id)
Dilansir dari Ojk.go.id (18/04/2020), kebijakan untuk restrukturisasi ini tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.
Adapun syarat bagi debitur untuk bisa mendapatkan keringanan penundaan pembayaran cicilan kredit adalah:
Pertama, yakni bagi debitur yang terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp 10 miliar, untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).
Kedua, keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.
Baca Juga: Hindari Hoax, Bikers Harus Bijaksana Menanggapi Kebijakan Relaksasi Kredit Terkait Corona, Ini Saran OJK
Ketiga, mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.
Keempat, jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.
Nah bagi brothers jika sudah mengajukan untuk mendapatkan restrukturisasi kredit, pastikan brothers sudah memenuhi semua persyaratannya.
Selanjutnya sehubungan dengan OJK telah setujui 65.363 debitur untuk dilakukan restrukturisasi
Broters bisa mencari info lebih lanjut dan menanyakn hal ini ke leasing masing-masih nih.
Silahkan dicek apakah nama brothers termasuk dalam 65.363 nasabah yang mendapat restrukturisasi kredit dari OJK.