MOTOR Plus-online.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta sudah berjalan dan ada 5 poin yang tidak boleh dilakukan bikers saat riding.
5 poin larangan ini tertera dalam surat teguran dari Polisi yang mirip dengan surat tilang.
Keseluruhan larangan ini mengacu dari Permenkes No.9 Tahun 2020 dan Pergub DKI Jakarta No.33 Tahun 2020.
Dalam surat teguran tersebut jelas hanya untuk pelanggaran yang dilakukan bikers saat PSBB di Jakarta.
Tertulis "Jenis Pelanggaran Pembatasan Moda Transportasi (Pergub DKI Jakarta No.33 Tahun 2020)" dalam surat teguran tersebut.
Jumlah pelanggaran yang dikenakan untuk pengendara motor ada 5 poin dalam surat teguran, yakni:
1. Tidak menggunakan masker.
2. Tidak menggunakan sarung tangan.
3. Suhu tubuh pengendara/penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit.
4. Roda dua berbasis aplikasi mengangkut penumpang.