Find Us On Social Media :

9 Hari PSBB DKI Jakarta, Begini Suasa Beberapa Jalan Protokol yang Sepi di Akhir Pekan

By , Minggu, 19 April 2020 | 14:25
Lalu lintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada akhir pekan, Sabtu (18/4/2020). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) mulai 10 hingga 23 April 2020. Dampak dari adanya aturan ini, membuat kondisi dan situasi lalu lintas pada akhir pekan menjadi lengang dan sepi. (KOMPAS.com)

MOTOR Plus-online.com - Sepekan lebih PSBB DKI Jakarta, begini suasana beberapa jalan protokol yang sepi di akhir pekan.

Seluruh belahan dunia termasuk Indonesia sedang sibuk melakukan aksi penanganan dan pencegahan virus Covid-19.

Tidak bisa dianggap sepele, karena virus corona sudah cukup memakan korban yang jumlahnya tidak sedikit.

Menanggapi hal itu pemerintah melakukan beberapa tindakan seperti menghimbau untuk selalu #dirumahaja, dan melakukan #Pysichaldistancing.

Baca Juga: PSBB Tangerang dan Tangerang Selatan Sudah Dimulai, Aplikasi Ojol Langsung Hapus Layanan Ojek Motor

Baca Juga: Bikers Jangan Sampai Gak Tau, PSBB Tangerang Raya Hari Ini Diterapkan, 7 Larangan Ini Harus Diperhatikan

Tak sampai disitu, pekan lalu Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020.

Pergub tersebut berisikan tentang Pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta

Setelah 9 hari PSBB DKI Jakarta rupanya sangat berpengaruh, salah satunya dengan kondisi beberapa jalan protokol. Jalan di Kota Jakarta lengang pada Minggu (19/4/2020), menyusul pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak Jumat (10/4/2020) pekan lalu. Baca Juga: PSBB di Pekanbaru, Pengendara Motor Tetap Boleh Bawa Penumpang, Begini Syaratnya Jalan protokol di Jakarta yang biasa ramai dengan aktivitas car free day, tampak kosong dan sepi dari aktivitas warga.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan selama PSBB fasilitas umum di DKI Jakarta ditutup.

Mulai dari fasilitas umum, tempat hiburan milik Pemerintah, hingga tempat hiburan milik swasta.

“Semua fasilitas umum ditutup. Baik itu fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburnn milik masyarakat, taman, balai pertemuan, RPTRA, gedung olahraga, dan museum ditutup,” kata Anies pada Selasa pekan lalu, dilansir dari Kompas.com (19/04/2020)

Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, Ini Daftar Daerah Yang Sudah Disetujui Menerapkan PSBB