Find Us On Social Media :

Wajib Diingat, Selama PSBB Pemotor Wajib Pakai Masker dan Sarung Tangan, Ini Dasar Hukumnya

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 21 April 2020 | 11:15 WIB
Ilustrasi pemotor memakai masker dan sarung tangan. (Tribunnews.com)

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana," bunyi pasal 27.

Isi pasal 27 merujuk pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pelanggarnya dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Sekedar informasi tambahan, hingga Selasa (21/4/2020) tercatat ada 2 Provinsi dan 16 Kabupaten/Kota yang menerapkan PSBB.

Baca Juga: Polisi Akan Tilang Pemotor Tanpa Masker saat Berkendara, Kasi Gar Ditlantas Polda Metro Jaya Bilang Begini

Makanya bro, selalu pakai masker dan sarung tangan kalau mau naik motor selama PSBB.